
Tanya:
Assalamu’alaikum. alhamdulillah sudah ada pembiayaan KPR yang angsurannya tetap sampai jangka waktu yg disepakati. hanya saja bagaimana nasib kami (para karyawan honorer) yang ingin punya rumah dan bisa ikut menggunakan fasilitas KPR dari bank syariah (tentu saja dengan penuh tanggung jawab melunasi angsurannya)? mohon jawabannya
Jawab
Tidak memiliki penghasilan tetap atau honorer tetap bias memiliki rumah secara syariah. Soal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 08/Permen/M/2008 Tentang Perubahan atas Permenpera Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi.
Beberapa hal penting terkait Permen ini adalah:






