Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. SHGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik.
Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas dan jangka waktu tertentu misalnya 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi kemudian. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
Obyek tanahnya adalah Tanah untuk mendirikan bangunan sedangkan pemegangnya (subyek) adalah perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia.
SHGB dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang.
Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar