Sekedar sharing dari pengalaman pribadi...
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dasar perhitungan dari BPHTB ataupun PPh yang dikenakan kepada penjual adalah dari Nilai Jual Obyek Pajak Pajak (NJOP) yang tercantum di PBB, meskipun aturannya adalah digunakan yg paling tinggi (biasanya harga transaksi). Bahkan kalaupun Nilai transaksi sebenarnya lebih rendah dari nilai NJOP, maka yang digunakan tetap NJOP.
Dan khusus untuk PPh atas Penjual, berdasarkan pengalaman, dikenakan atas penjualan Tanah & Bangunan yang Nilai Transaksinya (or NJOP) senilai Rp.60juta keatas, yang berarti nilai transaksi (NJOP) yang kurang dari itu tidak dikenakan PPh final untuk sisi Penjual (informasi ini saya peroleh dari Notaris, dan terus terang saya juga belum pernah mendengar atau melihat peraturannya).
Walaupun PPh ini dikenakan disisi penjual, harap dipastikan sebelum deal apakah akan dibayar penjual atau ditanggung oleh pembeli juga, karena umumnya penjual ingin-nya terima bersih.
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Pengalaman dalam membayar Pajak Jual Beli Rumah Second
dee | Senin, 12 Juli 2010 | Label: Pajak, Rumah Second
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
Langganan:
Postingan (Atom)




