Pages

Tampilkan postingan dengan label iB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label iB. Tampilkan semua postingan
Kepemilikan Rumah (KPR) BRISyariah iB dengan skim pembiayaan secara jual beli (murabahah) mewujudkan keinginan Anda memiliki rumah di lokasi yang strategis, proses yang relative cepat, syarat mudah, margin kompetitif dan sesuai syariah.

Tak hanya memiliki rumah, berbagai keperluanpun dapat dipenuhi dengan KPR BRISyariah iB

Nikmati fasilitas yang diberikan untuk pembelian, pembangunan, renovasi rumah/apartemen/ruko/rukan dengan angsuran tetap sepanjang jangka waktu pembiayaan

MANFAAT
  • Fleksibel untuk beli rumah /apartemen baru atau second, pembangunan
    rumah, Ruko, Rukan
  • Jangka Waktu hingga 15 tahun
  • Uang Muka ringan
  • Bebas menentukan besaran cicilan sesuai kemampuan
  • Uang muka ringan
  • Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
  • Biaya administrasi terjangkau
  • Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo

Tanya:
Assalamu’alaikum. alhamdulillah sudah ada pembiayaan KPR yang angsurannya tetap sampai jangka waktu yg disepakati. hanya saja bagaimana nasib kami (para karyawan honorer) yang  ingin punya rumah dan bisa ikut menggunakan fasilitas KPR dari bank syariah (tentu saja dengan penuh tanggung jawab melunasi angsurannya)? mohon jawabannya

Jawab
Tidak memiliki penghasilan tetap atau honorer tetap bias memiliki rumah secara syariah. Soal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 08/Permen/M/2008 Tentang Perubahan atas Permenpera Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi.
Beberapa hal penting terkait Permen ini adalah: