Dalam membeli sebuah lahan tanah atai bangungan, anda harus melalui beberapa proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai dengan penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, Anda jangan hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.
AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. AJB juga berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.
Tampilkan postingan dengan label AJB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AJB. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)





