Tampilkan postingan dengan label SHGB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHGB. Tampilkan semua postingan
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Seperti kita ketahui perbedaan andara SHGB dan SHM itu hanya pada jangka waktu penggunaan saja. Kalau SHM itu selamanya bisa kita pergunakan selama tidak digusur pemerintah sedangkan Sertifikat HGB itu ada batas waktu penggunaannya, misal 20 tahun dan setelah lewat dari waktu itu bisa diperpanjang atau kita tinggalkan.
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. SHGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik.
Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas dan jangka waktu tertentu misalnya 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi kemudian. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas dan jangka waktu tertentu misalnya 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi kemudian. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
Langganan:
Postingan (Atom)





