AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. AJB juga berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.
Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut :
- Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta.
- Pembuatan akta harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan menjelaskan isi dan maksud dari pembuatan akta.
- Jika isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi – saksi, dan PPAT.
- Akta dibuat 2 (dua) lembar asli, 1 (satu) lembar disimpan di kantor PPAT dan 1 (satu) lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan (BPN) untuk keperluan pendaftaran (balik nama), untuk penjual dan pembeli mendapatkan salinan akta.
2 komentar:
Mohon bantuannya.. Sy mw beli rumah di daerah pasar kemis tangerang. Si penjual hanya mempunyai ajb,tidak ada sertifikatnya. Lalu bagaimana cara supaya saya bs membuat sertifikat atas nama saya hnya mnggunakan ajb si penjual? Lalu bagaimana kalau si penjual hanya mempunya sertifikat tapi tidak mempunyai ajb? Terimakasih. Mohon email sy : ghozy_akla@yahoo.co.id
Mau Nanya nih ... sy mau kpr rumah second... tp agunannya masih AJB.. apa bank bs terima nggak ya...
Posting Komentar