Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Seperti kita ketahui perbedaan andara SHGB dan SHM itu hanya pada jangka waktu penggunaan saja. Kalau SHM itu selamanya bisa kita pergunakan selama tidak digusur pemerintah sedangkan Sertifikat HGB itu ada batas waktu penggunaannya, misal 20 tahun dan setelah lewat dari waktu itu bisa diperpanjang atau kita tinggalkan.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
- Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
- Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
- Bukti identitas diri
- Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
- Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
- Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
- Membayar biaya perkara
Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
0 komentar:
Posting Komentar