Sekedar sharing dari pengalaman pribadi...
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dasar perhitungan dari BPHTB ataupun PPh yang dikenakan kepada penjual adalah dari Nilai Jual Obyek Pajak Pajak (NJOP) yang tercantum di PBB, meskipun aturannya adalah digunakan yg paling tinggi (biasanya harga transaksi). Bahkan kalaupun Nilai transaksi sebenarnya lebih rendah dari nilai NJOP, maka yang digunakan tetap NJOP.
Dan khusus untuk PPh atas Penjual, berdasarkan pengalaman, dikenakan atas penjualan Tanah & Bangunan yang Nilai Transaksinya (or NJOP) senilai Rp.60juta keatas, yang berarti nilai transaksi (NJOP) yang kurang dari itu tidak dikenakan PPh final untuk sisi Penjual (informasi ini saya peroleh dari Notaris, dan terus terang saya juga belum pernah mendengar atau melihat peraturannya).
Walaupun PPh ini dikenakan disisi penjual, harap dipastikan sebelum deal apakah akan dibayar penjual atau ditanggung oleh pembeli juga, karena umumnya penjual ingin-nya terima bersih.
Pada pandangan saya, ada sisi ketidakadilan dalam pengenaan PPh 5% ini, dimana kalau nilai transaksi (NJOP) sebesar Rp.59juta, maka tidak akan kena PPh, tapi ketika nilainya hanya berbeda sedikit misalnya menjadi RP.61juta, maka langsung terkena PPh final atas penjualan Tanah & Bangunan sebesar 5% yaitu 3.050.000, jumlah yang lumayan besar yang harus dibayar dengan perbedaan harga transaksi hanya Rp.2juta.
Hal ini yang membuat munculnya praktek2 ilegal yang "digemari" baik oleh pihak penjual & pembeli serta petugas pajak. Dengan kemampuan oknum2 tertentu di Kantor Pajak, mereka bisa menyulap NJOP PBB yang tadinya diatas 60juta dan terkena PPh final 5%, menjadi dibawah 60juta dan bebas dari PPh final. Dan atas "hasil sulapan" ini, tidak tanggung-tanggung, oknum2 tersebut mematok rate sekian persen dari Nilai yang bisa dihemat (yang tidak perlu dibayar lagi setelah NJOP-nya dirubah).
Semoga bisa menjadi bahan masukan.
Cheers
Ibnu
Sumber: milis SSR
Pengalaman dalam membayar Pajak Jual Beli Rumah Second
dee | Senin, 12 Juli 2010 | Label: Pajak, Rumah Second
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar