Pages

Harga tanah sangat bervariasi dan disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain sebagai berikut :

  • Surat Hak ( Hak Milik, HGB , HPL , Hak Sewa/pakai, dll )
  • Bentuk Kavling ( Kotak dan tidak huk biasanya lebih mahal )
  • Ukuran Ideal ( lebar dibanding panjang min. 1 : 2, max. 1 : 3 )
  • Posisi kavling ( di pojok belakang biasanya lebih murah drpd di depan atau tengah )
  • Lebar Jalan
  • Letak kavling terhadap jalan ( tusuk sate biasanya susah terjual dan harganya murah )
  • Hadap ( arah mata angin , tergantung kecocokan fengshui masing2 orang beda )
  • Tanah yang sudah dibangun dinilai plus 5 – 10%
Harga berikut disusun berdasarkan hasil pemantauan permintaan jual dan beli yang terjadi di pasar

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. SHGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik.


Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas dan jangka waktu tertentu misalnya 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi kemudian. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Merupakan Hak Atas tanah yang terbaik. Jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi. Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian

Pemegang Hak Milik adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan)



Memiliki rumah adalah salah satu kebutuhan dasar Anda. Untuk kebutuhan yang satu ini memang butuh perhitungan dan pertimbangan yang matang dalam menentukan KPR Karena sekarang ini banyak sekali bank yang menawarkan berbagai macam KPR, baik yang konvensional maupun yang syariah.

Untuk Bank Konvensional sistemnya adalah fluktuatif, besarnya cicilan akan tergantung suku bunga. Keadaan pasar memang selalu naik turun setiap saat. Biasanya, bank mengevaluasi besarnya suku bunga setiap satu tahun sekali. Sehingga apabila Anda mengambil sistem fluktuatif, maka setiap tahun pembayaran cicilan Anda bisa berubah-ubah, bisa lebih besar atau ada kemungkinan lebih kecil dari tahun pertama pembayaran dimulai. Namun ada juga bank yang menawarkan cicilan fix untuk dua tahun pertama.

Secara umum, bagi anda yang ingin mengajukan KPR maka anda perlu mempersiapkan persyaratan KPR sebagai berikut

  • Foto copy KTP
  • Foto copy Akta Nikah (Bagi yang sudah berpasangan)
  • Foto Kopi KK (Jika KK Suami Istri masih pisah maka masing-masing difiotocopy)
  • Pas photo pemohon 3x4 atau 4x6 (2 s/d 3 lembar)
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • SK Pengangkatan PNS / Karyawan Tetap (Bagi beberapa bank mengharuskan hal ini)
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan (untuk pekerja atau karyawan)
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • Foto copy Rekening Tabungan 3 bln terakhir / Rekeing koran.
  • SPT PPh psl 21 atau NPWP 
  • Foto copy Kartu Jamsostek (optional)
Bila membeli dari developer maka developer diharuskan menyiapkan Foto copy sertifikat induk dan atau pecahan dan foto copy IMB. Bila membeli dari perorangan maka anda dan penjual harus menyiapkan foto copy sertifikat. Untuk perumahan ata KPR bersubsidi, biasanya membutuhkan persyaratan tambahan sebagai berikut:

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.

Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.

Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagian.


Memilih rumah serperti memilih jodoh, gampang-gampang susah. Jika sudah saatnya maka anda harus memilikinya, apalagi yang sudah punya pasangan. Bagi anda seorang kepala keluarga, tentu ini adalah kewajiban yang telah digariskan agama. Berikut beberpa tips dasar yang harus anda ketahui sebelum ada membeli rumah.