Pages

Kepemilikan Rumah (KPR) BRISyariah iB dengan skim pembiayaan secara jual beli (murabahah) mewujudkan keinginan Anda memiliki rumah di lokasi yang strategis, proses yang relative cepat, syarat mudah, margin kompetitif dan sesuai syariah.

Tak hanya memiliki rumah, berbagai keperluanpun dapat dipenuhi dengan KPR BRISyariah iB

Nikmati fasilitas yang diberikan untuk pembelian, pembangunan, renovasi rumah/apartemen/ruko/rukan dengan angsuran tetap sepanjang jangka waktu pembiayaan

MANFAAT
  • Fleksibel untuk beli rumah /apartemen baru atau second, pembangunan
    rumah, Ruko, Rukan
  • Jangka Waktu hingga 15 tahun
  • Uang Muka ringan
  • Bebas menentukan besaran cicilan sesuai kemampuan
  • Uang muka ringan
  • Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
  • Biaya administrasi terjangkau
  • Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
Atap Baja Ringan (Truss) menawarkan alternatif konstruksi atap rumah dengan menggunakan bahan baku baja lapis Zincalume (55% Alumunium, 43.5% Zinc dan 1.5% Silikon) atau baja Galvanis yang telah dibentuk menjadi profil-profil batangan dengan ketebalan dan panjang yang dapat dipesan sesuai kebutuhan.

 
Keunggulan menggunakan Rangka Atap Baja Ringan:


Sekedar sharing dari pengalaman pribadi...

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dasar perhitungan dari BPHTB ataupun PPh yang dikenakan kepada penjual adalah dari Nilai Jual Obyek Pajak Pajak (NJOP) yang tercantum di PBB, meskipun aturannya adalah digunakan yg paling tinggi (biasanya harga transaksi). Bahkan kalaupun Nilai transaksi sebenarnya lebih rendah dari nilai NJOP, maka yang digunakan tetap NJOP.

Dan khusus untuk PPh atas Penjual, berdasarkan pengalaman, dikenakan atas penjualan Tanah & Bangunan yang Nilai Transaksinya (or NJOP) senilai Rp.60juta keatas, yang berarti nilai transaksi (NJOP) yang kurang dari itu tidak dikenakan PPh final untuk sisi Penjual (informasi ini saya peroleh dari Notaris, dan terus terang saya juga belum pernah mendengar atau melihat peraturannya).

Walaupun PPh ini dikenakan disisi penjual, harap dipastikan sebelum deal apakah akan dibayar penjual atau ditanggung oleh pembeli juga, karena umumnya penjual ingin-nya terima bersih.


Tanya:
Assalamu’alaikum. alhamdulillah sudah ada pembiayaan KPR yang angsurannya tetap sampai jangka waktu yg disepakati. hanya saja bagaimana nasib kami (para karyawan honorer) yang  ingin punya rumah dan bisa ikut menggunakan fasilitas KPR dari bank syariah (tentu saja dengan penuh tanggung jawab melunasi angsurannya)? mohon jawabannya

Jawab
Tidak memiliki penghasilan tetap atau honorer tetap bias memiliki rumah secara syariah. Soal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 08/Permen/M/2008 Tentang Perubahan atas Permenpera Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi.
Beberapa hal penting terkait Permen ini adalah:
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

Dalam membeli sebuah lahan tanah atai bangungan, anda harus melalui beberapa proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai dengan penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, Anda jangan hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.

AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. AJB juga berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Seperti kita ketahui perbedaan andara SHGB dan SHM itu hanya pada jangka waktu penggunaan saja. Kalau SHM itu selamanya bisa kita pergunakan selama tidak digusur pemerintah sedangkan Sertifikat HGB itu ada batas waktu penggunaannya, misal 20 tahun dan setelah lewat dari waktu itu bisa diperpanjang atau kita tinggalkan.